Tata Cara Membuat Kartu Keluarga

penerbitan kartu keluarga
Dokumen Kartu Keluarga
Tata Cara Membuat Kartu Keluarga - Kartu Keluarga ialah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga yang berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga merupakan dokumen penting yang biasanya digunakan untuk suatu persyaratan dalam mengurus segala hal seperti dalam mengurus kartu tanda penduduk,surat nikah,hingga akta kelahiran anak, dan sebagainya.
Baca Juga:  Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online Tahun Ini

Ketentuan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  • Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) kartu keluarga.
  • Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga.
  • Kartu Keluarga (KK) wajib diganti atau diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.

Prosedur atau langkah-langkah Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan distempel ke RW.
  2. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga.

    # Jika permohonan pembuatan Kartu Kelurga (KK) baru.

    Berikut persyaratan-persyaratan yang harus dibawa:
    • Surat pengantar dari RT/RW
    • Kartu keluarga yang lama (biasanya kepunyaan orang tua)
    • Melampirkan fotocopy Buku Nikah (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang)
    • Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayahnya.

    # Jika permohonan penambahan anggota keluarga

    Berikut persyaratan-persyaratan yang harus dibawa:
    • Surat pengantar dari RT/RW
    • Kartu Keluarga yang lama
    • Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir.

    # Jika permohonan penambahan anggota keluarga untuk menumpang Kartu Keluarga.

    Berikut persyaratan-persyaratan yang harus dibawa:
    • Surat pengantar dari RT/RW
    • Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi
    • Surat Keterangan Pindah
    • Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk daerah yang datang dari luar negeri karena pindah.

    # Jika permohonan penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang kedalam Kartu Keluarga.

    Berikut persyaratan-persyaratan yang harus dibawa:
    • Surat pengantar dari RT/RW
    • Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi
    • Paspor
    • Fotocopy Kartu Identitas Tinggal Tetap yang dilegalisir
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

    # Jika permohonan pengurangan anggota keluarga, baik meninggal atau pindah.

    Berikut persyaratan-persyaratan yang harus dibawa:
    • Surat pengantar dari RT/RW
    • Kartu Keluarga yang lama
    • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia) atau
    • Surat Keterangan Pindah ( bagi penduduk yang pindah)

    # Jika permohonan penerbitan Kartu Keluarga (KK) karena KK hilang atau rusak

    Berikut persyaratan-persyaratan yang harus dibawa:
    • Surat pengantar dari RT/RW
    • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila KK hilang) atau Kartu Keluarga yang rusak
    • Fotocopy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisir, atau
    • Dokumen keimigrasian/pindah bagi orang asing

    # Jika permohonan pengkoreksian atau perbaikan data Kartu Keluarga.

    Berikut persyaratan-persyaratan yang harus dibawa:
    • Surat pengantar dari RT/RW
    • Kartu Keluarga yang lama
    • Dokumen yang mendukung perubahan biodata atau fotocopy bukti pendukung yang dilegalisir sesuai dengan permohonan perbaikan data dalam Kartu Keluarga (KK)
  3. Apabila persyaratan sudah terpenuhi, Selanjutnya datang ke Kantor Kecamatan setempat untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut (penerbitan Kartu Keluarga).
  4. Setelah Kartu Keluarga telah dicetak, biasanya kita disuruh ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) setempat untuk dilakukan perekaman data kedalam database kependudukan dan mendapatkan tanda tangan dan stempel pengesahan Kartu Keluarga tersebut.
Sekian Curahan Informasi mengenai tata cara pembuatan Kartu Keluarga, kurang lebih proses pembuatan Kartu Keluarga seperti diatas. mungkin juga ditempat pelayanan dispendukcapil lain mempunyai prosedur yang sedikit berbeda. Semoga bermanfaat bagi sobat yah ... 😆

referensi:
langkah-langkah pembuatan Kartu Keluarga Kabupaten Brebes
layanan pada dispendukcapil Surakarta

Terimakasih telah mengunjungi situs curansongho yang berisi curahan informasi seputar kehidupan, Semoga bisa bermanfaat untuk para pembaca semua. Jangan lupa LIKE page Facebook kami untuk mendapatkan "CURAHAN INFORMASI TERBARU". Dan kami juga mengucapkan terimakasih jika Anda menyebarkan Informasi yang bermanfaat ini ke teman-teman atau kepada kerabat lainnya dengan mengklik tombol jejaring sosial media dibawah ini.

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Tata Cara Membuat Kartu Keluarga"

  1. Info yang penting,,nih mas,,soalnya penduduk kita sering bolak balik urus kaka,,sefangkan tiap tahun ada aja persyaratan yang berbeda, dengan adanya panduan dari mas ini mungkin sangat membatu bagi mereka,,,makasih mas infonya

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik pembahasan !