Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online Tahun Ini
logo e-klaim BPJS Ketenagakerjaan |
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online Tahun Ini - Sebagai program publik, BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 yang mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.
Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT). Bagaimana sih proses untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem online tersebut? sehingga dana yang kita punya di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa melalui antrian yang panjang, berebut tiket antrian didepan kantor BPJS Ketengakerjaan saat masih tutup dan alhasil tidak dapat tiket antrian dan datang lagi keesokan harinya untuk mendapatkan nomer antrian lagi.
Sungguh beruntung yang dapet tiket antrian, bagaimana jika tidak dapat? ..kan capek bolak-balik demi secarik kertas antrian. Oleh karena itu disini penulis akan mencurahkan informasi tentang cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui online atau yang kita kenal dengan E-Klaim (Elektronik Klaim). Tentu sebelumnya kita harus mengetahui Ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim secara online.
Ketentuan Untuk Mengajukan Klaim JHT
Sebelum membahas cara pencairan dana JHT melalui Online, ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi sebagai berikut:- Memiliki E-KTP (sudah terintegerasi dengan data penduduk)
- Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Sudah tidak bekerja
Tidak lagi bekerja bisa karena alasan yang bermacam-macam, seperti kena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri (resign), atau meninggalkan Indonesia untuk kerja di luar negeri. Dalam hal ini kita harus menunggu selama 1 bulan setelah tidak bekerja sampai kepesertaan BPJS ketenagakerjaan tidak aktif. -
Belum bekerja lagi di tempat baru
Walaupun kita membuat baru kepesertaan di BPJS Ketegakerjaan setelah diterima bekerja lagi, KPJ yang lama tidak bisa dicairkan karena dianggap kita masih bekerja. Jadi untuk mencairkan menunggu ketika kita sudah tidak bekerja lagi.
Syarat-Syarat Untuk Mengajukan Klaim JHT
Setelah ketentuan diatas sudah terpenuhi, Selanjutnya untuk mengajukan klaim JHT diperlukan syarat-syarat dokumen sebagai berikut:- Asli KPJ dari BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek
- Asli dan fotokopi E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk)
- Asli dan fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Asli dan fotokopi surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
- Asli dan fotokopi buku tabungan
Catatan :
- Nama Di KPJ, KTP, dan KK harus sama.
- Apabila di KK tidak ada nama Ibu Kandung maka diharapkan membawa Akte Kelahiran atau Keterangan dari kelurahan.
- Periode kerja harus sesuai pada surat keterangan berhenti kerja atau tidak lebih kecil dari periode kepersertaan.
- Semua Dokumen Pendukung yang asli discan/difoto untuk keperluan upload dokumen. Kita bisa scan Dokumen dengan aplikasi di smartphone, Lihat rekomendasi aplikasinya disini
Panduan Klaim JHT Melalui Web resmi BPJS Ketengakerjaan (E-Klaim)
- Pastikan anda memiliki koneksi internet dan pastikan browser(software peramban internet) Anda sudah di update terbaru.
- Kunjungi web resmi BPJS Ketenagakerjaan di http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Lalu pilih TENAGA KERJA pada menu electronic servise. lihat gambar dibawah ini:
-
Setelah itu Klik button Registrasi, lihat gambar berikut:
Note: jika Anda sudah mempunyai akun maka pilih dan klik button LOGIN atau langsung menuju halaman login di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs , lalu lanjut langsung ke point nomor delapan. -
Nanti akan muncul halaman pengisian form pendaftaran, lengkapilah data sesuai dengan keterangan, masukan kode pengaman (captcha), dan centang pada checkbox untuk menerima persetujuan, Setelah itu klik button Submit Data. lihat gambar dibawah ini:
Pastikan pengisian dengan sebenar-benarnya -
Setelah itu akan tampil halaman untuk verifikasi akun, seperti gambar dibawah ini:
Anda akan diminta untuk memasukan kode aktivasi. Silahkan cek E-mail yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
- Buka inbox email yang telah Anda daftarkan, akan ada email yang dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan. PIN tersebut berfungsi sebagai password pada saat masuk ke aplikasi Electonic Service BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukan PIN yang telah dikirim melalui email oleh BPJS Ketenagakerjaan, lalu klik button Submit.
PIN diatas hanya contoh, PIN silahkan di cek di Email Anda -
Login ke aplikasi Elektronic Service BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukan USERID dengan alamat Email yang telah Anda daftarkan dan memasukan PIN Anda. Lalu klik button Sign In. lihat gambar dibawah ini:
Halaman Login Aplikasi -
Jika login berhasil maka Anda akan dialihkan ke halaman dashboar seperti dibawah ini, lalu pilihlah menu E-Klaim JHT untuk melakukan klaim JHT.
pilih menu E-Klaim - Setelah itu pada halaman selanjutnya pilih KPJ yang akan diklaim, lalu pilih pilihan aksi Pengajuan Klaim.
Halaman E-Klaim -
Lalu pilih Jenis Pengajuan Klaim yang diinginkan.
Halaman E-Klaim - lalu klik button Submit Form untuk mengajukan klaim. lihat gambar dibawah ini:
Halaman E-Klaim - Setelah muncul keterangan di panel Informasi Transaksi "Proses klaim dapat dilanjutkan", maka kita dapat melanjutkan proses pengajuan E-Klaim dengan klik pada button Lanjutkan
Halaman E-Klaim -
Setelah tombol LANJUTKAN kita klik maka akan muncul halaman selanjutnya. Lengkapi semua data dengan benar dan Upload File dokumen yang telah discan dalam bentuk jpg,jpeg,png (baca aturan minimal dan maksimal upload dibawah form). Setelah data udah terisi cek lagi dengan teliti data yang anda masukan, lalu klik tombol SIMPAN. Lihat gambar dibawah ini:
Pastikan data dengan teliti dan cermat - Silahkan cek kotak masuk / inbox Email yang telah Anda daftarkan. Jika data yang dimasukan benar dan lengkap maka akan ada email yang dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan seperti berikut ini:
Yth. Bpk/Ibu/Sdr/i << nama kamu >>,
Dengan Hormat, Bersama ini kami sampaikan bahwa pengajuan klaim jaminan melalui website (E-Klaim) dengan rincian sebagai berikut:
KPJ: << nomor kpj >>
Nama Tenaga Kerja : << nama kamu >>
Tgl Lahir : << dd-mm-yyyy >>
Tgl Kematian : -
Nama Pemohon : << nama kamu >>
Hubungan Pemohon : Tenaga Kerja
Telah berhasil direkam dan sedang dalam proses persetujuan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang << lokasi yang dipilih saat daftar >>. Mohon menunggu pemberitahuan selanjutnya, paling lama 2 x 24 jam hari kerja terhitung dari semenjak Anda menerima notifikasi email ini.
Surat elektronik ini dikirimkan secara otomatis dan tidak untuk dibalas.
Salam hormat,
BPJS Ketenagakerjaan - Tunggulah pemberitahuan selanjutnya dari BPJS Ketenagakerjaan melalui email keesokan harinya maksimal 2 hari kerja.
-
Jika Sudah ada Email lagi yang dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan seperti berikut ini:
Yth. Bpk/Ibu/Sdr/i << nama kamu >>,
Jangan lupa secepatnya email ini diprint (cetak) dan download link F5 dengan klik link tersebut, lalu dicetak/print untuk bukti bahwa kita telah mengajukan E-klaim.
Dengan Hormat, Bersama ini kami sampaikan bahwa pengajuan klaim jaminan melalui website (E-Klaim) dengan rincian sebagai berikut:
No. Agenda : << nomor agenda >>
KPJ: << nomor kpj >>
Nama Tenaga Kerja : << nama kamu >>
Tgl Lahir : << dd-mm-yyyy >>
Tgl Kematian : -
Nama Pemohon : << nama kamu >>
Hubungan Pemohon : Tenaga Kerja
Telah memenuhi persyaratan. Untuk proses selanjutnya silahkan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang << lokasi yang Anda pilih saat daftar >>
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan ini dengan membawa semua dokumen yang asli dan mengambil antrian khusus untuk Elektronik Klaim (E-Klaim) pada jam kerja 08.30 WIB - 16.30 WIB.
Jika anda pernah bekerja di lebih dari 1 perusahaan, harap membawa kartu dan berkas pendukungnya (asli dan fotocopy)
Keterangan : Mohon membawa dokumen asli, fotokopi & print e-mail terakhir, Apabila terdapat pertanyaan dapat menghubungi 021-89113873-76, pengajuan bisa di Kantor BPJSTK atau Bank SPO BPJSTK ; BJB dekat Giant atau BNI Sakura deltamas. Terimakasih
Download link F5:
https://eklaim.bpjsketenagakerjaan.go.id/assets/uploads/yyyymmdd/nama_file.pdf
Surat elektronik ini dikirimkan secara otomatis dan tidak untuk dibalas.
Salam hormat,
BPJS Ketenagakerjaan - Selesai. Untuk proses selanjutnya silahkan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dimana Anda Mengajukan E-klaim dengan membawa semua dokumen persyaratan yang harus dipenuhi.
FAQ:
Berikut merupakan hal yang biasanya terjadi saat akan mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:- Bagaimana jika nama di KPJ, KTP, KK tidak sama?
Jawab: Pastikan cek dulu dokumen-dokument tersebut seperti nama Anda maupun nama orang tua Anda sebelum mengajukan klaim!
jika nama di KPJ yang tidak sesuai, maka minta formulir koreksi data KPJ diperusahaan yang mendaftarkan KPJ tersebut atau di kantor BPJS terdekat, setelah itu isi data Anda beserta jenis permasalahan di Formulir tersebut, lalu diserahkan ke Perusahaan tempat Anda bekerja supaya mendapat tanda tangan dan stempel dari HRD perusahaan, setelah itu lampirkan formulir tersebut saat mengajukan klaim beserta tambahan data Akte Kelahiran Anda.
Jika data KTP Anda yang tidak sesuai, maka perbaikilah data Anda di tempat Anda membuat KTP supaya sesuai dengan Akte kelahiran, KK dan KPJ. Informasi tambahan untuk foto dan data di KTP harus jelas demi kelancaran saat mengajukan klaim.
Jika Data KK yang tidak sesuai, maka perbaikilah data KK ke kantor Kecamatan waktu Anda membuat KK dengan membawa surat pengantar dari kelurahan atau balai desa. Untuk lebih detailnya Anda bisa membaca prosedur dalam permohonan pembuatan Kartu Keluarga. - Bagaimana jika KPJ Hilang?
Jawab: Untuk solusi ini Anda bisa membaca panduan lengkapnya disini. - Bagaimana jika perusahaan di tempat kerja kita dulu, perusahaan tersebut sekarang statusnya non-aktif (tutup atau gulung tikar)? sehingga saat melakukan klaim JHT data menjadi tidak valid?
Jawab: Solusinya yaitu bawalah Asli dan fotokopi ijazah saat kita akan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim.
Sekian tata cara pengajuan klaim yang pernah dialami penulis. Saran penulis lakukan E-Klaim sendiri supaya tidak terjadi penyalahgunaan data Anda. Semoga Artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda yang akan melakukan pengajuan klaim JHT melalui online (E-klaim).
jelas nih penjelasan e klaim bpjs nya terimkasih :)
ReplyDeleteSama-sama gan semoga bermanfaat.. :)
Delete